KASONGAN, kaltengconnection.com – Peredaran sabu di kawasan tambang emas ilegal menjadi perhatian serius Polres Katingan. Dalam Operasi Antik Telabang 2025, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga kuat memasok sabu ke kalangan penambang di wilayah Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan bahwa lima kasus narkoba berhasil diungkap selama operasi yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025. “Kami temukan pola penyebaran narkoba yang menyasar para penambang, yang kerap dijadikan target karena dianggap mudah tergiur,” ujarnya saat press release, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan menyita barang bukti berupa sabu seberat 46,31 gram, uang tunai Rp24,55 juta, 10 unit ponsel, dua alat hisap, dan tiga timbangan digital. Delapan tersangka, lima pria dan tiga wanita, diamankan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Kuala.
Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipasok dari Kota Sampit dan diedarkan menggunakan sistem kurir dan lempar barang. “Wilayah tambang jadi sasaran karena perputaran uang cepat dan konsumsi tinggi. Mereka tawarkan sabu untuk stamina dan pelarian,” ungkap Supriyadi.
Menurutnya, kondisi itu sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya merusak kesehatan para penambang, tapi juga menciptakan potensi konflik dan gangguan kamtibmas. “Kami tak akan berhenti di sini. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Setelah konferensi pers, Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara. Barang bukti dari perkara lain disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik BPOM Palangka Raya. (KCM)