KASONGAN, KaltengConnection.com – Peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman antarwilayah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan setelah diduga menerima paket berisi ganja seberat 39,40 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari Bareskrim Polri terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap paket yang sempat terdeteksi berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Paket tersebut diketahui dikirim melalui sebuah akun media sosial Instagram. Untuk memastikan siapa penerimanya, kami melakukan metode penyerahan terkontrol hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelas AKP Affan Efendi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 39,40 gram. Selain itu, turut disita plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara atas nama tersangka AN juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu petunjuk selanjutnya.
Satresnarkoba Polres Katingan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan media sosial. (KCM)













