BERITA EKSEKUTIFKatingan

Pemkab Katingan Matangkan Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman

×

Pemkab Katingan Matangkan Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman

Sebarkan artikel ini
FOTO : Bupati Saiful, pimpin rapat membahas langkah penanganan kebakaran permukiman, di rumah jabatan bupati setempat.

KASONGAN, kaltengconnection.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus mematangkan langkah penanganan kebakaran permukiman yang terjadi sepanjang tahun 2026 melalui rapat yang digelar di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (24/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, dengan agenda utama membahas rencana penetapan status kejadian luar biasa (KLB) serta skema bantuan bagi masyarakat terdampak.

Dalam arahannya, Saiful menegaskan bahwa pemerintah daerah harus sigap dalam menghadapi setiap musibah, khususnya kebakaran permukiman yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Apa saja yang bisa kita lakukan dalam situasi musibah ini harus segera diputuskan, termasuk melakukan review dari Inspektorat maupun Dinas Sosial, serta menyiapkan anggaran yang diperlukan,” tegas Saiful.

Dia menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat menjadi langkah awal yang penting agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2026 telah terjadi enam kejadian kebakaran permukiman di Kabupaten Katingan dengan jumlah 55 kepala keluarga terdampak.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai situasi ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tanggap darurat, sehingga anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan untuk membantu korban.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Christian Rain, menjelaskan bahwa selain kebakaran permukiman, pemerintah juga terus memantau potensi bencana lain seperti banjir, angin ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto, menyampaikan bahwa bantuan sosial yang akan diberikan kepada korban kebakaran berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per kepala keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku. (KCM)

error: Content is protected !!