KASONGAN, kaltengconnection.com — Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Katingan. Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (21/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Gang SD. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berada di luar rumah sebelum akhirnya diamankan ketika kembali.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah pelaku berhasil diamankan dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Setelah pelaku kami amankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika,” ungkap AKP Affan Efendi Batu Bara, Jumat 24 April 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 70 paket sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit handphone, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Pengakuan awal pelaku menyebutkan barang tersebut adalah miliknya, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Katingan. (KCM)












