HUKUM DAN KRIMINALKatinganProvinsi Kalteng

Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu Diciduk Polisi Di Katingan Tengah, 51 Paket Sabu Diamankan

×

Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu Diciduk Polisi Di Katingan Tengah, 51 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Katingan.

KASONGAN, KaltengConnection.Com – Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 51 paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial NI (32) dan SN (27). Mereka ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, di sebuah rumah di Desa Telok.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh kedua terduga pelaku dan saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan 51 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, sebuah tas untuk menyimpan barang, alat hisap, sedotan, serta barang bukti lainnya,” ungkap AKP Affan Efendi.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Katingan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan menjalani pemeriksaan laboratorium, sementara kedua terduga pelaku juga akan menjalani pemeriksaan urine.

Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap secara lebih mendalam dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (KCM)

error: Content is protected !!