KASONGAN, KaltengConnection.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Selama dua hari, 14–15 Agustus 2025, puluhan kepala sekolah dasar di Katingan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya. Para kepala sekolah dimintai keterangan seputar penerimaan hingga pemanfaatan Chromebook yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, menjelaskan bahwa keterangan saksi menjadi kunci untuk menguji apakah barang yang sampai di sekolah sesuai dengan kontrak. “Kami memastikan jumlah dan kualitas laptop sesuai dengan yang seharusnya. Langkah ini juga bagian dari penguatan bukti,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, melalui pesan rilis yang diterima, Jumat 15 Agustus 2025.
Dia mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing mantan pejabat Direktorat SD dan SMP Kemendikbudristek, seorang konsultan, serta eks staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Program pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA pada periode 2020–2022 menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Namun, proses pengadaannya diduga direkayasa dengan aturan teknis yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook, meski perangkat berbasis Chrome OS itu sejak awal dinilai tidak ideal untuk kondisi sekolah di Indonesia.
Kejari Katingan memastikan pemeriksaan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Tahapan ini diharapkan dapat memperkuat penuntasan perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. (KCM)