KASONGAN, KaltengConnection.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2025. Dengan pendekatan profesional dan akuntabel, seluruh perkara yang ditangani dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono, dalam rilis kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2025.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat diawasi oleh publik,” jelas Gatot Haryono.
Dia menjelaskan, sepanjang 2025, Pidsus Kejari Katingan menangani berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor strategis daerah. Pada tahap penyelidikan, perkara yang ditangani mencakup dugaan penyelewengan Dana Hibah Masjid Haji Gumerman, indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang tahun anggaran 2023–2024, serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada PDAM Kasongan.
Gatot menyebut, seiring perkembangan penanganan, salah satu perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. “Setiap peningkatan status perkara tentunya berdasarkan analisis hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Memasuki tahap penyidikan, Pidsus Kejari Katingan memfokuskan penanganan pada dua perkara utama. Perkara dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari periode 2017–2022 telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara dugaan penyimpangan anggaran dan PBJ PDAM Kasongan tahun anggaran 2023–2024 masih dalam proses penyidikan.
“Untuk perkara PDAM, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Gatot.
Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Katingan juga berhasil menyelesaikan perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora Kabupaten Katingan Tahap IV tahun anggaran 2023 hingga eksekusi terhadap terpidana pada Agustus 2025.
Selain itu, perkara korupsi Dana Desa Tewang Papari kini telah memasuki persidangan di pengadilan. Sepanjang tahun 2025, Pidsus Kejari Katingan juga menuntaskan dua eksekusi penting, yaitu perkara Dana Desa Sabaung dan pembangunan GOR Katingan.
“Dari sejumlah perkara yang telah dieksekusi, total uang pengganti yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp270.942.000,” ungkap Gatot.
Dia menegaskan, dengan realisasi sembilan target kegiatan penanganan perkara atau capaian 100 persen, Kejari Katingan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pengawasan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (KCM)












