KASONGAN,KaltengConnection.com – Usai melakukan aksi pencurian mobil di kawasan permukiman padat, seorang pria berinisial KF (23) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Katingan Hilir. Pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah membawa kabur mobil Honda BR-V warna hitam milik seorang warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Saat itu, korban Yulisa (36) baru saja tiba di rumah dan melihat mobilnya keluar dari halaman. Karena merasa janggal, dia sempat mengambil foto kendaraan itu sebelum masuk ke dalam rumah.
Tak disangka, setibanya di dalam rumah, korban menemukan kondisi pintu kamar yang sudah rusak dan sejumlah barang hilang. “Korban kehilangan uang tunai Rp2 juta serta satu tabung gas elpiji 5 kilogram,” jelas Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Rabu 15 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan foto mobil yang diambil korban. Tak butuh waktu lama, petugas menemukan kendaraan yang identik dengan milik korban di jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB pada malam yang sama.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli bahan bakar dan bermain judi daring,” ungkap Ipda Harry.
Polisi mengamankan mobil Honda BR-V KH 1496 NK, tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron, dan uang tunai Rp335 ribu sebagai barang bukti.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Katingan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat korban yang sempat mengambil foto kendaraan. Bukti itu sangat membantu kami dalam melacak dan menangkap pelaku,” jelas Kapolsek.(KCM)












