BERITA EKSEKUTIFKatinganNasionalNUSANTARA

Pemkab Katingan Siapkan Regulasi Teknis, Transformasi Budaya Kerja ASN Segera Diterapkan

×

Pemkab Katingan Siapkan Regulasi Teknis, Transformasi Budaya Kerja ASN Segera Diterapkan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana Bupati Katingan didampingi Wakil Bupati saat pelaksanaan rapat bersama sejumlah Kepala SOPD Lingkup Pemkab Katingan.

KASONGAN, KaltengConnection.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mulai mematangkan langkah penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyiapkan regulasi teknis sebagai pedoman di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Bupati Katingan Saiful, didampingi Wakil Bupati Firdaus, serta dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseragaman pemahaman antar perangkat daerah agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif, efisien, serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Bupati Katingan Saiful menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN harus disertai dengan aturan yang jelas dan dapat dijadikan acuan bersama.

“Kita ingin setiap perangkat daerah memiliki panduan yang sama dalam menjalankan kebijakan ini, sehingga pelaksanaannya tidak berbeda-beda dan tetap terarah,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa komunikasi kepada masyarakat menjadi hal penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh.

“Kita harus memastikan masyarakat mengetahui maksud dan tujuan kebijakan ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” lanjutnya.

Selain itu, Saiful meminta agar setiap perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan secara sistematis dan terukur sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.

Sementara itu, Sekda Katingan menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) akan diterapkan dengan pengaturan yang ketat dan tetap mengutamakan pelayanan publik. Dia menegaskan bahwa unit layanan esensial tetap wajib menjalankan Work From Office (WFO).

“Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan ketertiban umum harus tetap berjalan optimal di kantor,” jelasnya.

Dia menambahkan, skema WFH direncanakan dilaksanakan setiap hari Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai, sementara perangkat daerah pelayanan tetap bekerja penuh di kantor.

Pemkab Katingan juga mendorong efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, pemanfaatan rapat daring, serta penggunaan kendaraan dinas secara lebih efektif dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, persoalan kelistrikan turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan pihak PLN untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait instalasi listrik yang aman, guna mencegah potensi kebakaran akibat pemasangan yang tidak sesuai standar.

Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap berada di rumah dan siap merespons tugas dari pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme absensi, akan diatur melalui surat edaran resmi yang segera disosialisasikan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Katingan optimistis transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan maksimal dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (KCM)