HUKUM DAN KRIMINALKatinganNasionalNUSANTARA

Polres Katingan Proses Hukum Warga Yang Bakar Lahan Di Tewang Kadamba

×

Polres Katingan Proses Hukum Warga Yang Bakar Lahan Di Tewang Kadamba

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana kegiatan press release dipimpin Kapolres Katingan Dodik Hartono, di aula Bhayangkara setempat.

KASONGAN, KaltengConnection.Com – Upaya pembakaran lahan di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, terungkap saat personel Polres Katingan melakukan patroli. Seorang warga yang berada di lokasi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial Gunaci (61) diamankan setelah petugas mendapati aktivitas pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengungkapkan kasus tersebut dalam press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian berlangsung Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.

Ketika berada di Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, petugas melihat api di sebuah lahan terbuka. Setelah mendekati lokasi, petugas menemukan Gunaci sedang melakukan pembakaran.

Api yang mulai membesar kemudian dihentikan petugas karena berpotensi meluas. Gunaci selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.

AKBP Dodik Hartono menyampaikan, penegakan hukum terhadap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Katingan dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur saat menyampaikan perkembangan perkara.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (redaksi)

error: Content is protected !!