KASONGAN, kaltengconnection.com – Di tengah persoalan pinjaman yang dihadapi pelaku UMKM di kawasan Taman Hijau Kasongan, Pemerintah Kabupaten Katingan mulai menyusun langkah penanganan yang lebih terarah. Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Jumat (24/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala DKUKMP Katingan Yodihel, Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan Angga Sukmatirta Krisyasuda, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali akar persoalan pinjaman sekaligus mencari solusi yang realistis bagi pelaku usaha.
Dalam arahannya, Firdaus menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memahami kondisi para pelaku UMKM. Dia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara utuh.
“Permasalahan ini harus kita lihat secara menyeluruh, baik dari sisi pinjaman maupun kondisi usaha mereka. Supaya solusi yang kita ambil benar-benar membantu,” jelasnya.
Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak keberatan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di kawasan tersebut. Namun, mereka menginginkan adanya pembinaan berkelanjutan agar usaha tetap berjalan.
“Mereka berharap ada pendampingan dari pemerintah, bukan hanya program semata. Ini penting agar usaha bisa terus bertahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan, Angga Sukmatirta Krisyasuda, menjelaskan bahwa pinjaman pelaku UMKM mulai macet sejak Februari 2023, dengan pembayaran terakhir tercatat pada Januari 2023. Saat ini, pinjaman tersebut telah berstatus dihapus buku.
“Karena sudah dihapus buku, tidak ada lagi bunga tambahan. Pembayaran bisa dilakukan sesuai kemampuan dan langsung mengurangi pokok utang,” jelasnya.
Di akhir rapat, Firdaus mengakui bahwa menurunnya aktivitas UMKM di Taman Hijau juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia meminta dinas terkait segera menyusun langkah konkret untuk menghidupkan kembali usaha masyarakat sekaligus membantu penyelesaian kewajiban pinjaman. (KCM)












