KASONGAN, KaltengConnection.Com – Rencana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar kepada PT Katingan Mandiri Persada (KMP) mendapat sorotan dari lima fraksi DPRD Kabupaten Katingan. Mereka meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ditunda karena masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas sebelum pemerintah daerah menambah modal perusahaan.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Katingan, Senin (19/10/2026).
Lima fraksi yang meminta penundaan adalah PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem. Persoalan yang menjadi perhatian meliputi kepastian anggaran, transparansi keuangan perusahaan, serta kelayakan investasi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga, menyatakan pembahasan Raperda perlu ditunda agar rencana penambahan modal dapat dikaji lebih mendalam. Dianmenegaskan, sikap tersebut bukan berarti menolak pengembangan perusahaan daerah.
“Penundaan pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada PT Katingan Mandiri Persada bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan maupun pengembangan perusahaan daerah,” tegas Gimmak Bulinga.
Dari Fraksi Golkar, Juru Bicara Tantan Suhaemi mempertanyakan dasar penganggaran penyertaan modal untuk tahun 2026. Menurutnya, alokasi tersebut tidak tercantum dalam KUA-PPAS APBD murni maupun APBD perubahan yang telah disepakati.
“Bagaimana mungkin kita membahas Raperda penyertaan modal untuk tahun 2026, sedangkan induk anggarannya, yakni KUA-PPAS dan APBD 2026, tidak ada alokasi? Menurut hemat kami, ini sudah cacat prosedural,” tegas Tantan Suhaemi.
Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti keterbukaan pengelolaan keuangan dan aset PT KMP. Juru Bicara Fraksi PKB, Sarnadi D.Uga, mengatakan pihaknya belum memperoleh laporan hasil audit keuangan dan aset perusahaan secara transparan yang disampaikan kepada DPRD.
Fraksi PKB juga menilai perusahaan belum menunjukkan perkembangan manajemen yang memadai maupun kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Maka dengan ini, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Katingan menunda pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Katingan Mandiri Persada,” kata Sarnadi D.Uga.
Fraksi Gerindra turut meminta penundaan sampai seluruh persyaratan hukum, administrasi, keuangan, dan kelayakan investasi dipenuhi. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Budy Hermanto, menekankan bahwa penggunaan anggaran daerah harus didukung perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, besarnya modal yang diberikan pemerintah tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan perusahaan daerah. “Keberhasilan sebuah BUMD tidak diukur dari seberapa besar modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dihasilkan bagi masyarakat,” tegas Budy Hermanto.
Adapun Fraksi NasDem melalui Juru Bicara Winda Natalia menyatakan belum dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahun anggaran 2026.
Winda Natalia menilai pemerintah daerah perlu memperjelas alasan mendesak penambahan modal dalam dokumen Raperda dan analisis investasi daerah. Dia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya digunakan untuk membiayai operasional rutin atau berdampak buruk terhadap usaha lokal.
“Penambahan penyertaan modal kepada PT Katingan Mandiri Persada sementara ini bukan sesuatu yang urgen dalam konteks tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Katingan Firdaus membacakan pidato pengantar Bupati Katingan mengenai usulan penambahan penyertaan modal PT KMP dalam Rapat Paripurna ke-4.
Pemerintah Kabupaten Katingan mengusulkan penambahan modal sebesar Rp20 miliar untuk periode 2026–2030. Dana tersebut direncanakan disalurkan secara bertahap, masing-masing Rp4 miliar setiap tahun.
Pemerintah daerah menyebut penyertaan modal itu bertujuan memperkuat daya saing PT KMP, mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, lima fraksi DPRD meminta rencana tersebut ditunda hingga berbagai catatan mengenai penganggaran, tata kelola perusahaan, dan kelayakan investasi mendapat penjelasan yang memadai. (redaksi)













