KASONGAN, KaltengConnection.Com – Dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Katingan di Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (9/10/2026). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sabu seberat 50,71 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Kasongan Lama sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (37) dengan barang bukti satu paket sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga mengungkap kasus kedua di Desa Hampalit pada pukul 20.30 WIB. Dalam pengungkapan ini, dua pria berinisial NR (40) dan AG (24) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, polisi menyita sabu seberat 49,94 gram, alat isap sabu atau bong, serta satu unit kendaraan roda empat. Barang bukti dari kedua lokasi tersebut memiliki berat total 50,71 gram.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi menyampaikan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program 100 hari Kapolri.
Ketiga tersangka kini diamankan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman disesuaikan dengan ketentuan pasal yang diterapkan,”jelas Kasat Resnarkoba, Selasa(13/10/2026).
AKP Affan Efendi mengimbau masyarakat agar tidak bersikap acuh terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dia meminta warga segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (redaksi)













