BERITA EKSEKUTIFKatingan

Pemkab Katingan Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat Monev dan Penyuluhan Hukum

×

Pemkab Katingan Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat Monev dan Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala DPMD Katingan Ponny Natalia Heryadie, saat pelaksanaan Monev serta Penyuluhan Hukum Tata Kelola Keuangan Desa Tahun 2025–2026.

KASONGAN, kaltengconnection.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat upaya pembinaan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Penyuluhan Hukum Tata Kelola Keuangan Desa Tahun 2025–2026 yang digelar untuk Kecamatan Katingan Hulu dan Kecamatan Bukit Raya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Katingan Hulu, Selasa (12/5/2026) ini dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie. Acara tersebut dihadiri Camat Katingan Hulu, Camat Bukit Raya, para kepala desa, perangkat desa, serta unsur kecamatan dari dua wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Ponny Natalia Heryadie menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia menyampaikan bahwa kegiatan Monev menjadi salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi keuangan desa di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain Monev, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Katingan, yakni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Juanda Sitorus.

Dalam pemaparannya, pihak kejaksaan menjelaskan berbagai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, termasuk potensi kesalahan administrasi yang dapat berimplikasi hukum, serta langkah-langkah pencegahan agar aparatur desa terhindar dari permasalahan hukum.

Sesi penyuluhan berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi keuangan desa. (KCM)

error: Content is protected !!