KASONGAN, KaltengConnection.Com – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan Polres Katingan bersama sejumlah instansi terkait. Kali ini, sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaksanakan di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Kodim 1019/Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menaati peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan,” jelas Kapolres.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk terganggunya keseimbangan ekosistem. Karena itu, pencegahan membutuhkan kesadaran dan dukungan masyarakat.
Selain memberikan pemahaman mengenai larangan PETI, kegiatan tersebut juga memperkuat koordinasi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Katingan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati aturan pertambangan. Sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta lingkungan yang tetap terjaga. (redaksi)













