BERITA EKSEKUTIFKatingan

RSUD Mas Amsyar Perkuat Aspek Hukum Pelayanan, Teken MoU dengan Kejari Katingan

×

RSUD Mas Amsyar Perkuat Aspek Hukum Pelayanan, Teken MoU dengan Kejari Katingan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Penandatanganan kesepakatan bersama antara RSUD Mas Amsyar dengan Kejaksaan Negeri Katingan.

KASONGAN, kaltengconnection.com – Dalam upaya mengantisipasi potensi persoalan hukum sekaligus meningkatkan mutu layanan, RSUD Mas Amsyar Kasongan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Aula DPKAD Kasongan, Selasa (29/4/2026).

Direktur BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menandatangani langsung dokumen kerja sama tersebut, disaksikan Asisten II Setda Katingan, jajaran manajemen rumah sakit, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kerja sama ini dinilai strategis mengingat rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki tingkat kerawanan hukum yang cukup tinggi, terutama dalam kegiatan operasional seperti pengadaan barang dan jasa, kerja sama layanan, hingga potensi sengketa dengan berbagai pihak.

Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dr Noviyanti Israhayu menegaskan bahwa keberadaan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, tetapi di sisi lain kami juga harus memastikan seluruh prosesnya aman secara hukum. Di sinilah pentingnya pendampingan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya melalui bidang Datun akan memberikan dukungan penuh, terutama dalam upaya pencegahan persoalan hukum sejak dini.

“Kami hadir bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga untuk mencegah. Mulai dari pemberian pendapat hukum, pendampingan kontrak, hingga mediasi jika terjadi sengketa,” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain seperti negosiasi dan mediasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tata kelola RSUD Mas Amsyar semakin tertib dan memiliki kepastian hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional dan transparan.

Selain itu, potensi konflik atau sengketa dapat diminimalisir sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.

Direktur RSUD menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian akan terus menjadi pedoman dalam menjalankan setiap kebijakan di lingkungan rumah sakit.

“Prinsipnya kehati-hatian. Pelayanan tetap berjalan, tetapi semua proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya. (KCM)

error: Content is protected !!